Jejak Bisnis Nabi Muhammad SAW, Pahami Dulu Etikanya

Rani Hardjanti, Jurnalis
Selasa 21 Mei 2019 04:05 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

3. Hanya dengan sebuah kesepakatan bersama, atau dengan suatu usulan dan penerimaan suatu penjualan akan sempurna.

Nabi Muhammad SAW sangat menghargai hak-hak individu dalam berdagang. Dari pihak pedagang maupun pihak pembeli. Dalam prinsip perdagangan yang digunakan olehnya, tidak ada satu pihak yang mempunyai keistimewaan yang lebih dari pihak yang lain. Kadang dalam transaksi jual beli ada satu pihak yang merasa dirugikan atau melakukan transaksi dengan sebuah keterpaksaan. Kesepakatan yang terjalin pun hanya ada pada satu pihak. Ketidaksempurnaan ini terjadi karena kedua pihak tidak ada yang mau mengalah.

Mengapa? Karena tidak adanya saling bermurah hati. Sikap murah hati ini tidak hanya berlaku untuk pengusaha tapi juga untuk customer.

Apabila telah terbentuk paradigma bermurah hati, kesempurnaan dalam transaksi pun akan menjadi nyata dan pada akhirnya tidak akan ada keluh kesah yang menjadi buntut dari jalannya sebuah transaksi.

4. Penjual harus tegas terhadap timbangan dan takaran.

5. Orang yang membayar dimuka suatu barang tidak boleh menjualnya sebelum barang tersebut menjadi miliknya.

6, Muhammad dengan tegas melarang adanya monopoli dagang.

7. Tidak boleh ada harga komoditi yang melebihi batas.

Ketujuh poin di atas telah dengan jelas mengatur tata cara berdagang yang baik. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Apabila dua orang telah melakukan jual beli maka tiap-tiap orang dari keduanya boleh khiyar (memilih meneruskan jual beli atau tidak) selama mereka belum meninggalkan berpisah dan keduanya masih berkumpul, atau salah satu dari keduanya telah memberi khiyar pada yang lain dan keduanya telah melakukan jual beli atas dasar khiyar itu, maka sesungguhnya jual beli itu haruslah dilakukan atas yang demikian”. (HR. Bukhari).

Jika keduanya telah berpisah sesudah melakukan jual beli, sedang yang satu lagi belum meninggalkan (tempat) jual beli, maka jual beli itu harus berlaku demikian (setelah keduanya melakukan transaksi dan berpisah dari tempat jual-beli, maka tidak boleh ada lagi transaksi yang membatalkan perjanjian awal).

Kemudahan dalam bertransaksi menjadi anjuran Rasulullah. Nabi Muhammad SAW bersabda,“Pedagang yang baik adalah pedagang yang mudah dalam membeli dan mudah dalam menjual.” (HR. Bukhari, dari Jabir Ra.)

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya