Menko Darmin Siapkan 4 Kebijakan Khusus, Salah Satunya Tim Ahli Ekspor

, Jurnalis
Senin 10 Juni 2019 20:59 WIB
Foto: Menko Darmin (Okezone)
Share :

Selanjutnya, Kemenko Perekonomian juga akan meninjau dan mengevaluasi kembali penerapan pelayanan terpadu satu pintu atau Online Single Submission (OSS).

 Baca Juga: Ekspor Anjlok, Indonesia Harus Belajar dari Korea Selatan

Kebijakan keempat yang segera dirampungkan ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus (KEK). Dalam revisi tersebut, selain insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance, pemerintah juga memberikan keringanan pajak pada PPh pribadi untuk KEK di sektor jasa, pendidikan, kesehatan dan ekonomi kreatif.

"Sehingga harus jelas bagaimana PPh wajib pajak pribadi diatur, misalkan untuk KEK khusus pendidikan, ada dosen asing yang masuk ke sini, PPh-nya seperti apa, dokter spesialis kebijakannya seperti apa," kata Susiwijono.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya