PNS Diwajibkan Pakai Minyak Kelapa Lokal

, Jurnalis
Selasa 11 Juni 2019 12:43 WIB
PNS (Foto: Koran Sindo)
Share :

JAKARTA - Bupati Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Jabes Ezar Gaghana mengatakan, semua pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Sangihe wajib membeli minyak kelapa lokal yang dalam bahasa setempat disebut "Lanang Bango" .

"Kami minta kepada semua aparatur sipil negara baik pejabat sampai staf agar membeli "Lanang Bango" sebagai minyak goreng setiap hari," kata Bupati Jabes Gahana dilansir dari Antaranews, Selasa (11/6/2019).

Baca Juga: PNS yang Nekat Bolos Hari Ini Bakal Dikenakan Sanksi

Menurut Bupati, program "Kembalikan Sangiheku" yang sudah dicanangkan pada bulan Mei 2019 lalu harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh semua masyarakat.

"Aparatur sipil negara harus menjadi motor dalam pelaksanaan setiap keputusan serta kebijakan pemerintah daerah, termasuk penggunaan Lanang Bango sebagai minyak goreng," kata Bupati.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya