JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyematkan notasi khusus pada 51 kode saham emiten hingga tanggal 11 Juni 2019. Dengan demikian, tercatat sebanyak 8,06% dari 632 emiten mengalami ‘masalah’ yang patut menjadi perhatian para investor.
Informasi tersebut disampaikan BEI di Jakarta, kemarin. Demikian dikutip dari Harian Neraca, Kamis (13/6/2019).
Baca Juga: BEI Pastikan Aturan Electronic Bookbuilding Rampung Oktober
Untuk diketahui, BEI akan mengenakan notasi terhadap kode saham emiten dengan tujuh kriteria. Pertama, B untuk adanya penyataan pailit, M untuk adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, E untuk laporan keuangan terakhir menunjukan ekuitas negative, S untuk laporan keuangan terakhir tidak membukukan pendapatan usaha, A untuk adanya opini tidak wajar, D untuk opini tidak menyatakan pendapat dan L untuk perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan.
Baca Juga: IHSG Naik 2,5% Sepanjang Pekan Ini
Disebutkan, terdapat tiga emiten memiliki tiga notasi khusus. Dengan rincian, PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) dengan notasi E, S, dan L. Berikutnya, PT Bakrie Telecom Tbk dengan notasi E, D, dan L dan PT Cakra Mineral Tbk (CKRA) dengan notasi S, D, dan L. Sementara itu, emiten dengan dua notasi adalah PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) M dan L; PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEL ) E dan L; PT Jakarta Kyoei Steel Work Tbk (JKSW) E dan S; PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA) E dan L;
Kemudian ada PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) E dan L; PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) E dan L; PT Golden Plantation Tbk (GOLL) M dan L; PT Mitra Investindo Tbk (MITI) S dan D; serta PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN) E dan L.
(Feby Novalius)