Menurut Darmin, ada beberapa insentif yang akan diberikan kepada pihak maskapai. Pertama menyangkut jadwal persewaan dan perbaikan pesawat. Kemudian persewaan dari luar kepabeanan dan terakhir impor suku cadang.
Baca Juga: Menko Darmin Panggil Menhub hingga Bos Maskapai Bahas Tiket Pesawat
“Itu menyangkut jasa persewaan, perbaikan pesawat, persewaan dari luar daerah kepabean, dan menyangkut impor suku cadang," ucapnya.
Darmin menjelaskan, kebijakan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah. Namun, dia belum bisa menjelaskan secara rinci karena belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Ya nantilah kalau udah ini (disahkan). Soalnya PP-nya belum ditaken, saya enggak bisa jelaskan," kata Darmin.
(Feby Novalius)