"Kebijakan (utang Lapindo) sampai saat ini belum ada perubahan. Seperti yang selama ini disampaikan peraturan mengenai kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya masih sama," kata Sri Mulyani.
2. Kesepakatan Pemerintah
Pemerintah meneken perjanjian dengan perusahaan Grup Bakrie pada Juli 2015 untuk menalangi ganti rugi bencana alam Lumpur Lapindo. Perjanjian itu yakni Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak pada 22 Maret 2007.
Dalam perjanjian tersebut, disepakati pengembalian dilakukan maksimal empat tahun terhitung sejak perjanjian tersebut ditandatangani pada Juli 2015. Adapun total dana talangan yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp827 miliar.
3. 30 Perusahaan Kena Dampak Lumpur Lapindo