Fakta di Balik Dana Talangan Lumpur Lapindo, Grup Bakrie Harus Bayar Utang

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 22 Juni 2019 08:10 WIB
Lumpur Lapindo (Foto: Okezone)
Share :

"Kebijakan (utang Lapindo) sampai saat ini belum ada perubahan. Seperti yang selama ini disampaikan peraturan mengenai kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya masih sama," kata Sri Mulyani.

2. Kesepakatan Pemerintah

Pemerintah meneken perjanjian dengan perusahaan Grup Bakrie pada Juli 2015 untuk menalangi ganti rugi bencana alam Lumpur Lapindo. Perjanjian itu yakni Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak pada 22 Maret 2007.

Dalam perjanjian tersebut, disepakati pengembalian dilakukan maksimal empat tahun terhitung sejak perjanjian tersebut ditandatangani pada Juli 2015. Adapun total dana talangan yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp827 miliar.

3. 30 Perusahaan Kena Dampak Lumpur Lapindo

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya