Auditor Laporan Keuangan Garuda Ditenggat 3 Bulan Perbaiki Mutu

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Jum'at 28 Juni 2019 13:31 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memberikan sanksi kepada auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sebelumnya, emiten dengan kode saham GIAA itu telah dikenakan sanksi administratif berupa denda dan penyajian ulang kembali (restatement) laporan keuangan 2018.

Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional) merupakan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit pada laporan keuangan Garuda Indonesia. KAP ini diberikan perintah untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.

Baca Juga: Auditor Laporan Keuangan Garuda Indonesia Dibekukan Setahun

Hal itu berdasarkan pelanggaran yang dilakukan terkait Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Standar Pengendalian Mutu (SPM 1). Di mana KAP belum menyiapkan sistem pengendalian mutu.

"Perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu paling lambat paling lambat 3 bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari OJK," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Selain KAP, otoritas juga memberikan sanksi kepada Kasner Sirumapea yang merupakan akuntan publik dari KAP yang melakukan audit laporan keuangan Garuda Indonesia. OJK mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) di pasar modal selama 1 tahun.

 Baca Juga: Poles Laporan Keuangan, Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia Didenda Rp100 Juta

Kasner dinyatakan melakukan pelanggaran Pasal 66 UU PM jis. Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017, Standar Audit (SA) 315 Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) tentang Pengidentifikasian & Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya. Selain itu terkait SA 500 SPAP tentang Bukti Audit, SA 560 SPAP tentang Peristiwa Kemudian, dan SA 700 SPAP tentang Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan.

"Selaku auditor laporan keuangan tahun 2018 Garuda Indonesia, Kasner Sirumapea dikenakan sanksi adminitrasif pembekuan surat tanda terdaftar selama 1 tahun," kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya