Auditor Laporan Keuangan Garuda Ditenggat 3 Bulan Perbaiki Mutu

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Jum'at 28 Juni 2019 13:31 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

Menurut Fakhri, pengenaan sanksi serta perintah tertulis baik pada Garuda Indonesia, akuntan publik, maupun KAP, berdasarkan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Sanksi dan perintah tertulis oleh OJK ini diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia," kata dia.

Adapun dari pihak Kementerian Keuangan, Akuntan Publik Kasner Sirumapea diberikan sanksi pembekuan izin selama 12 bulan, tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019. Lantaran melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).

Sementara pada pihak KAP diberikan peringatan tertulis disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap sistem pengendalian mutu dan dilakukan tinjauan oleh BDO International Limited.

Sebagai informasi, laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018 membukukan piutang dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata) sebagai pendapatan. Hal ini membuat perseroan mencetak laba bersih USD809,84 ribu, meningkat tajam dari tahun 2017 yang rugi USD216,58 juta.

Hal itu dinilai tak sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), sehingga membuat mantan Komisaris Garuda Indonesia Dany Oskaria dan Komisaris Garuda Indonesia Chairal Tanjung yang pada saat itu menolak laporan keuangan tersebut.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya