JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memberikan sanksi kepada auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sebelumnya, emiten dengan kode saham GIAA itu telah dikenakan sanksi administratif berupa denda dan penyajian ulang kembali (restatement) laporan keuangan 2018.
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional) merupakan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit pada laporan keuangan Garuda Indonesia. KAP ini diberikan perintah untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.
Baca Juga: Auditor Laporan Keuangan Garuda Indonesia Dibekukan Setahun
Hal itu berdasarkan pelanggaran yang dilakukan terkait Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Standar Pengendalian Mutu (SPM 1). Di mana KAP belum menyiapkan sistem pengendalian mutu.
"Perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu paling lambat paling lambat 3 bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari OJK," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Selain KAP, otoritas juga memberikan sanksi kepada Kasner Sirumapea yang merupakan akuntan publik dari KAP yang melakukan audit laporan keuangan Garuda Indonesia. OJK mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) di pasar modal selama 1 tahun.
Baca Juga: Poles Laporan Keuangan, Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia Didenda Rp100 Juta
Kasner dinyatakan melakukan pelanggaran Pasal 66 UU PM jis. Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017, Standar Audit (SA) 315 Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) tentang Pengidentifikasian & Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya. Selain itu terkait SA 500 SPAP tentang Bukti Audit, SA 560 SPAP tentang Peristiwa Kemudian, dan SA 700 SPAP tentang Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan.
"Selaku auditor laporan keuangan tahun 2018 Garuda Indonesia, Kasner Sirumapea dikenakan sanksi adminitrasif pembekuan surat tanda terdaftar selama 1 tahun," kata dia.
Menurut Fakhri, pengenaan sanksi serta perintah tertulis baik pada Garuda Indonesia, akuntan publik, maupun KAP, berdasarkan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Sanksi dan perintah tertulis oleh OJK ini diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia," kata dia.
Adapun dari pihak Kementerian Keuangan, Akuntan Publik Kasner Sirumapea diberikan sanksi pembekuan izin selama 12 bulan, tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019. Lantaran melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).
Sementara pada pihak KAP diberikan peringatan tertulis disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap sistem pengendalian mutu dan dilakukan tinjauan oleh BDO International Limited.
Sebagai informasi, laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018 membukukan piutang dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata) sebagai pendapatan. Hal ini membuat perseroan mencetak laba bersih USD809,84 ribu, meningkat tajam dari tahun 2017 yang rugi USD216,58 juta.
Hal itu dinilai tak sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), sehingga membuat mantan Komisaris Garuda Indonesia Dany Oskaria dan Komisaris Garuda Indonesia Chairal Tanjung yang pada saat itu menolak laporan keuangan tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)