Laporan Keuangan Bermasalah, Garuda Indonesia: Keputusan Itu Prematur

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Jum'at 28 Juni 2019 12:16 WIB
Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia Tbk dinyatakan tidak sesuai dengan standar. KAP selaku Auditor pun dijatuhkan hukuman. (Foto: Koran Sindo)
Share :

a. Pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI); dan

Baca Juga : Bermasalah, Sri Mulyani Jatuhkan Sanksi Auditor Laporan Keuangan Garuda Indonesia

https://img-z.okeinfo.net/okz/500/library/images/2019/01/26/1rf6ns3txu2gqx6avia4_16114.jpg

b. Peringatan Tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan reviu oleh BDO International Limited (Surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26 Juni 2019) kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.

Dasar pengenaan sanksi yaitu Pasal 25 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 5 tahun 2011 dan Pasal 55 Ayat (4) PMK No 154/PMK.01/2017.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya