Laporan Keuangan Garuda Tak Sesuai Standar, Sengaja atau Tidak?

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Jum'at 28 Juni 2019 16:02 WIB
Pesawat Garuda Indonesia (Foto: Infokoms)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan adanya pelanggaran yang dilakukan dalam penyajian laporan keuangan tahun 2018 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Laporan keuangan maskapai berpelat merah ini dinilai tidak sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Meski demikian, OJK maupun Kemenkeu tak dapat memastikan apakah pelanggaran yang dilakukan dalam laporan keuangan tersebut merupakan hal yang disengaja atau tidak.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menyatakan, otoritas sejauh ini hanya melakukan pemeriksaan terkait penyajian laporan keuangan tersebut, belum jauh memeriksa adanya unsur kesengajaan atau tidak.

"Yang kita periksa adalah penyajian laporan keuangan, jadi belum sampai kepada apakah kesalahan di breakdown lagi, atau apakah adanya unsur kesengajaan atau kerjasama (antar Garuda Indonesia dan auditor), dan sebagainya," jelas dia dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Dia menyatakan, kedua otoritas sejauh ini melakukan pemeriksaan pada seluruh dokumen yang berkaitan laporan keuangan tahun berjalan 2018 itu, guna mengetahui apakah adanya ketidaksesuaian dengan Peraturan OJK (POJK) maupaun PSAK.

"Jadi fokus yang disampaikan itu mengenai tidak sesuai dengan POJK dan PSAK maka ditegakkan aturan denda sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya