Dia pun menyatakan, untuk saat ini yang dapat dipastikan oleh OJK dan Kemenkeu adalah pelanggaran penyajian laporan keuangan, dan ke depannya tak ada pemeriksaan lanjutan dari hal ini.
"Untuk saat ini hanya ini dulu (pelanggaran penyajian laporan keuangan), tapi sampai saat ini belum melihat adanya unsur kesengajaan atau faktor lainnya yang menyebabkan terjadi pelanggaran," tutupnya.
Dalam catatan OJK, Garuda Indonesia melakukan pelanggaran dalam Laporan Tahunan 2018 yang tidak memasukan penjelasan maupun alasan dari kedua komisarisnya yang menolak tanda tangan persetujuan terhadap laporan keuangan tahun 2018.
Juga dinilai melakukan pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan
Sedangkan, Kemenkeu menilai Akuntan Publik Kasner Sirumapea sebagai auditor melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).
Serta Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan dinilai melakukan kesalahan karena belum memiliki sistem pengendalian mutu.
(Rani Hardjanti)