Garuda Indonesia Kena Sanksi, Ini Reaksi Kementerian BUMN

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Jum'at 28 Juni 2019 18:26 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang saham mayoritas PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) sudah mengetahui sanksi yang diberikan kepada perusahaan pelat merahnya. Lalu bagaimana reaksi Kementerian BUMN?

Kementerian BUMN meminta untuk menindaklanjuti keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2018.

Sebelumnya, OJK memutuskan untuk perusahaan maskapai berpelat merah itu melakukan penyajian ulang (restatement) laporan keuangan tahun buku 2018. Bahkan, denda mencapai nilai Rp1 miliar dikenakan kepada pihak Garuda Indonesia terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan.

“Kami meminta Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6/2019).

Baca Juga: Kronologi Kasus Laporan Keuangan Garuda Indonesia hingga Kena Sanksi

Gatot menjelaskan, sebagai pemegang saham Seri-A, pihaknya telah meminta Dewan Komisaris untuk melakukan audit laporan keuangan per 30 Juni 2019 dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) berbeda dari saat ini.

Adapun pemegang saham Seri-A disebut juga saham dwiwarna, yakni pemegang saham memiliki hak veto yang besar terhadap pengendalian dan rencana bisnis perusahaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya