"Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan KAP yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event,” kata Gatot.
Dia menyatakan, pihak Kementerian BUMN sendiri menghormati keputusan hasil pemeriksaan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018 oleh otoritas. "Kami menghormati keputusan Kemenkeu dan OJK terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia," kata dia.
Baca Juga: Laporan Keuangan Garuda Tak Sesuai Standar, Sengaja atau Tidak?
Sekedar diketahui, selain OJK, pihak Kemenkeu juga menyatakan laporan keuangan Garuda Indonesia tak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), yang membuat pemberian sanksi pada Akuntan Publik Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.
Sanksi berupa pembekuan izin selama 12 bulan kepada Kasner dan peringatan tertulis disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap sistem pengendalian mutu dan dilakukan tinjauan oleh BDO International Limited kepada KAP.
(Rani Hardjanti)