Jika Garuda Rugi, Jangan Bilang Untung

Giri Hartomo, Jurnalis
Sabtu 29 Juni 2019 20:09 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Perang urat saraf antara Garuda Indonesia dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kisruh laporan keuangan ini sangat disesalkan. Asal tahu saja, beberapa saat pasca dikenakan sanksi oleh OJK, Garuda Indonesia menyebut jika pemeriksaan tersebut bersifat prematur.

Pengamat Penerbangan Gatot Raharjo mengatakan seharusnya Garuda Indonesia ketika menyajikan laporan keuangannya disajikan dengan apa adanya sesuai ketetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika masih merugi, harusnya dilaporkan sesuai fakta dan tidak usah dianggap untung.

Apalagi hal tersebut juga diatur dalam Pasal 118 Undang- Undang No 1/2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 18/2015, maskapai wajib melaporkan LKT ke Menhub tiap akhir April.

"Seharusnya Garuda melaporkan apa adanya sesuai dengan yang ditetapkan OJK.

Jika memang masih mengalami kerugian, seharusnya dilaporkan saja terutama kepada regulator penerbangan nasional dalam hal ini Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi)," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (29/6/2019).

Dengan laporan keuangan apa adanya, Ragulator akan bisa mengetahui fakta-fakta dilapangan penerbangan nasional sehingga bisa merumuskan perbaikan-perbaikan ke depannya.

Pemerintah juga nantinya bisa memebrikan bantuan untuk menyehatkan kembali keuangan maskapai penerbangan berlambang Garuda itu.

"Maskapai rugi bukanlah aib, tapi justru suatu masalah yang harus diselesaikan bersama sehingga nantinya bisa menjadi sehat kembali dan menghadirkan transportasi udara yang terjangkau bagi masyarakat," jelas Gatot.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya