Garuda Terlempar dari 10 Besar Maskapai Terbaik Dunia

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 30 Juni 2019 09:12 WIB
Foto: Okezone
Share :

Sebagai informasi sebelumnya, OJK mengenakan sanksi denda sebesar Rp100 juta kepada perseroan akibat melakukan pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Masih berdasarkan pelanggaran tersebut, OJK juga turut mengenakan denda kepada direksi dan komisaris Garuda Indonesia yang pada saat itu menandatangani persetujuan laporan keuangan 2018. Direksi dan Komisaris harus mebayar denda kolektif sebesar Rp100 juta.

Otoritas juga mencatat jajaran direksi telah melakukan pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan. Hal ini membuat masing-masing direksi dikenakan denda Rp100 juta.

Selain itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) turut memberikan sanksi denda kepada perseroan, hal ini memang terkait laporan keuangan kuartal I 2019. Meski demikian, persoalan masih berkesinambungan dengan laporan keuangan tahun 2018.

Di mana piutang dari PT Mahata Aero Teknologi yang dalam laporan keuangan 2018 diakui sebagai initual recognation atau pengakuan awal, sehingga dicatatkan dalam pendapatan. Maka seharusnya pendapatan itu tercermin dalam laporan keuangan per Maret 2019.

Namun, jumlah piutang tersebut pada kuartal I 2019 tetap sama seperti pada tahun 2018, yakni senilai USD233,13 juta atau setara Rp3,2 triliun (kurs Rp14.000 per USD). Dengan demikian, memang belum ada pembayaran yang dilakukan.

Atas dasar ini, BEI menetapkan sanksi denda sebesar Rp250 miliar, serta meminta untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan kuartal I 2019.

Kemudian Kementerian Keuangan juga memberikan sanksi kepada Kasner Sirumapea berupa pembekuan izin selama 12 bulan yang berlaku sejak 27 Juli 2019. Menurut Hadiyanto Kasner melakukan 3 hal pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya