JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk pengenaan cukai plastik. Nantinya aturan ini akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya optimistis aturan ini bisa rampung pada tahun 2019. Asalkan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sudah memberikan lampu hijau untuk memungut cukai plastik.
“Kita lihat saja tadi yang disampaikan oleh dewan komisi XI akan melakukan pendalaman. Insha Allah tahun ini, kita optimis,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR- RI, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, untuk payung hukumnya adalah berupa PP. Adapun teknis pemungutannya akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kalo nanti komisi XI menyetujui produknya adalah PP dan tentunya operasionalnya PMK,” jelasnya.