Baca Juga: Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Plastik Rp30.000/kg ke DPR
Saat ini seluruh rancangan dari aturan mengenai cukai plastik sudah digodok meskipun belum mendapatkan persetujuan DPR. Tujuannya adalah untuk mempercepat implementasi dari pungutan cukai plastik.
“Secara teknis kami pararel sudah siapkan bersama dengan Kementerian lembaga yang terkait. Kementerian LHK sudah ada bahkan draft-ya, sudah mulai kta susun. Karena ini harapannya supaya persetujuan diberikan kita bisa langsung implementasikan,” jelasnya.
Adapun PP-nya nanti akan berbentuk aturan baru. PP baru ini akan menjadi payung hukum mengenai barang kena cukai dalam bentuk plastik.
“PPnya mengenai itu barang kena cukai baru dalam bentuk plastik,” ucapnya.