JAKARTA - Pemerintah akan mengenakan bea pada dokumen digital yang menggunakan materai digital. Nantinya wacana tersebut akan tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang bea materai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan bea pada materai digital ini bertujuan untuk mengikuti perkembangan zaman. Karena saat ini hampir semua dokumen sudah bersifat digital.
" Disitu disebutkan tidak hanya dokumen dalam bentuk kertas tapi juga dokumen dalam bentuk digital. Kan yang paling penting bentuk esensi dokumennya, itu adalah dokumen yang memiliki nilai penyerahan uang,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Baca Juga: Sri Mulyani Ajukan Bea Materai Naik Jadi Rp10.000
Nantinya, lanjut Sri Mulyani, pengenaan bea pada materai digital ini akan sama dengan yang non digital, yakni sekitar Rp10.000 per materai. “Jadi walaupun dalam bentuk digital dia juga sama dengan non digital atau kertas, jadi dia juga perlu diwajibkan untuk memiliki materainya," ucapnya.