Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menyebutkan, pembuatan aturan materai digital ini sudah disusun dan sesuai aturan Undang-undang (UU) Bea Materai Nomor 13 tahun 1986.
" Kalau existing kan hanya dokumen kertas yg menjadi objek bea materai. Sehingga sekarang harusnya dokumen digital tentu saja dibuka kemungkinan itu. Sdah ada sebenarnya pasalnya. Memang sudah kita susun yang dalam bentuk elektronik," jelasnya.
Baca Juga: Bea Materai Naik Jadi Rp10.000, Negara Dapat Rp3,8 Triliun
Dia pun menambahkan, pada nantinya meterai yang ada bakal bervariasi dan tidak hanya meterai tempel. " Bentuk materainya juga nanti dibuka pasal yang memungkinkan lebih variasi, bukan hanya harus materai tempel. Mungkin pembayaran secara digital juga memungkinkan," jelasnya.
(Rani Hardjanti)