Dirjen Bea Cukai: Tarif Cukai Plastik Rp30.000/kg Sudah Relevan

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 03 Juli 2019 16:04 WIB
Kantong Plastik (Foto: Voa Indonesia)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan cukai pada produk kantong plastik. Hal tersebut diusulkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengenaan cukai plastik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI).

Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, tarif cukai plastik sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar itu sangat relevan. Di mana besaran angka itu juga yang sebenarnya sudah diterapkan oleh toko-toko ritel sekarang.

"Jadi retail-retail sudah menerapkan yang memungut Rp200 per lembar. Bahkan di beberapa tempat sudah Rp500. Tentunya ini kita akan review naik turunnya, yang paling penting adalah kita harus monitor produksi dan konsumsinya," ujar dia di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Dia menjelaskan, keberhasilan cukai ini tentunya diukur dari seberapa jauh penggunaan plastik bisa dikurangi. Juga soal seberapa jauh masyarakat bisa sadar dan mengganti penggunaan dari kantong plastik.

"Apakah itu kertas, ataukah tumbuh industri-industri baru di bidang packaging ini yang ramah lingkungan," tutur dia.

Baca Juga: Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Plastik Rp30.000/kg ke DPR

Heru menuturkan, pihaknya juga menyiapkan insentif kepada pelaku industri yang memproduksi kantong plastik yang ramah lingkungan.

"Kepada industri atau pelaku usaha yang memang memproduksi kantong-kantong ramah lingkungan ini kita akan berikan insentif," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi sampah plastik di Indonesia. Mengingat saat ini sudah banyak sekali sampah plastik yang dihasilkan setiap tahunnya.

"Komposisi sampah plastik harus jadi perhatian. 62% sampah nasional adalah kantong plastik," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Baca Juga: Aturan Cukai Plastik Rampung Tahun Ini

Di Malaysia, misalnya, diterapkan tarif cukai sebesar Rp63.500 per kilogram kantong plastik. Sementara di Hong Kong diterapkan tarif sebesar Rp82.000 per kg kantong plastik dan Rp259.000 per kg kantong plastik di Filipina.

“Untuk komparasi dengan hal tersebut kami mengusulkan di dalam tarif cukai kita adalah Rp30.000 per kg," kata dia.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya