JAKARTA - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi berharap kepemimpinan Kabinet Kerja Jilid II Presiden Joko Widodo bersama K.H Ma'ruf Amin, dapat mendorong percepatan perubahan undang-undang pasar modal. Sebab wacana perubahan ini sudah bergulir sejak lama.
"Karena yang terakhir undang undang pasar modal tahun 1992, artinya sudah 36 tahun yang lalu, dan memang ada beberapa yang mesti harus diperbaiki," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Baca Juga: IHSG Naik 0,23% Pekan Ini, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp7.268 Triliun
Dia menjelaskan, hal yang memerlukan revisi yakni perdagangan surat utang (obligasi) yang masih lewat over the counter (OTC) trading. Sehingga partisipannya masih terbatas anggota bursa saja, padahal diharapkan bisa melibatkan perbankan.
Padahal BEI juga sudah menyiapkan pasar perdagangan alternatif untuk obligasi. Sehingga perlu ada perluasan partisipannya menjadi tak hanya anggota bursa.
Baca Juga: IHSG Ditutup 6.375, Tak Mampu Menghijau di Akhir Pekan
"Partisipannya harus diperluas, tidak hanya anggota bursa, selama ini kan yang banyak mentransaksikan obligasi itu dari perbankan. sehingga perlu perluasan dari partisipan pelakunya. Kalau selama ini kan anggota bursa, jadi kami harapkan perbankan bisa ikut juga," tutupnya.
(Feby Novalius)