62% Sampah di Indonesia Berupa Kantong Plastik

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 09 Juli 2019 13:29 WIB
Foto: Sampah Plastik di Indonesia
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan cukai pada produk kantong plastik. Hal tersebut diusulkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengenaan cukai plastik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Dirjen Bea Cukai: Tarif Cukai Plastik Rp30.000/kg Sudah Relevan

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, 62% sampah plastik di Indonesia berjenis kantong plastik. Jumlahnya mengalami kenaikan dari 14% menjadi 16%.

"Jadi dengan pertimbangan itu, kantong plastik perlu dikendalikan, bukan dilarang. Tapi dikendalikan, bagaimana caranya bisa dari regulasi dan fiskal," ujar dia di Gedung Kemenperin Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Baca Juga: Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Plastik Rp30.000/kg ke DPR

Dia menuturkan, dari segi regulasi sudah ada larangan penggunaan kantong plastik di beberapa daerah. Dari sisi fiskal, pihaknya menggunakan cukai untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang punya eksternalitas negatif.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya