62% Sampah di Indonesia Berupa Kantong Plastik

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 09 Juli 2019 13:29 WIB
Foto: Sampah Plastik di Indonesia
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan cukai pada produk kantong plastik. Hal tersebut diusulkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengenaan cukai plastik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Dirjen Bea Cukai: Tarif Cukai Plastik Rp30.000/kg Sudah Relevan

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, 62% sampah plastik di Indonesia berjenis kantong plastik. Jumlahnya mengalami kenaikan dari 14% menjadi 16%.

"Jadi dengan pertimbangan itu, kantong plastik perlu dikendalikan, bukan dilarang. Tapi dikendalikan, bagaimana caranya bisa dari regulasi dan fiskal," ujar dia di Gedung Kemenperin Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Baca Juga: Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Plastik Rp30.000/kg ke DPR

Dia menuturkan, dari segi regulasi sudah ada larangan penggunaan kantong plastik di beberapa daerah. Dari sisi fiskal, pihaknya menggunakan cukai untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang punya eksternalitas negatif.

"Apa yang dimaksud kriteria barang kena cukai. Seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menyebabkan dampak negatif bagi pemakainya atau lingkungan hidup, pemakaiannya perlu pungutan negara demi keadilan," tutur dia.

Maka itu, lanjut dia, pengendalian kantong plastik dengan mekanisme cukai lebih tepat karena besaran bisa dikenakan berdasarkan karakter barangnya.

"Kemudian efektif untuk kendalikan karena memiliki kewenangan untuk melakukan kontrol fisik atas barang tersebut. Prinsipnya pengenaan cukai tak semua barang berasal dari plastik yang kena," ungkap dia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya