JAKARTA - Komisi XI DPR telah memanggil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk memeriksa kelayakan dan kepatutan Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti, sebelum memberikan persetujuan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Achmad Hafisz Thohir mengatakan bahwa pada rapat kali ini, PPATK dan DPR tidak menemukan fraud dan tidak menemukan sesuatu yang dianggap bisa membuat opini negatif kepada Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti.
"Artinya track record Destry baik dari sisi transaksi keuangan dan juga rekening bisa dipertanggung jawabkan. Kemudian selama berkarier di pemerintahan menunjukkan prestasi baik dari sisi pemakaian keuangan," ujar di Gedung DPR Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Baca Juga: Uji Kelayakan Destry Damayanti, DPR Panggil PPATK
Dia menuturkan, setelah bertemu dengan PPATK, pihaknya akan melanjutkan di rapat komisi untuk ambil keputusan dan dari semua fraksi belum ada perbebatan terkait pencalonan Destry.
"Saya belum lihat muncul dari fraksi tapi dari orang per orang saja. Jadi Kami tidak memiliki parameter untuk pembanding lain," tutur dia.
Baca Juga: Besok, Komisi XI DPR Tentukan Nasib Destry Jadi Deputi Gubernur Senior BI
Sebelumnya, Komisi XI DPR akan memanggil Badan Intelijen Negara dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk memeriksa kelayakan dan kepatutan Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti, sebelum memberikan persetujuan.
Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng kepada Antara di Jakarta, Selasa, mengatakan Komisi Perbankan dan Keuangan DPR itu akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan BIN dan PPATK terkait uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Destry Damayanti pada Senin (8/7/2019) dan Selasa (9/7/2019) pekan depan.
(Dani Jumadil Akhir)