Investasi Industri Elektronika Capai Rp1,3 Triliun

Koran SINDO, Jurnalis
Jum'at 12 Juli 2019 11:27 WIB
Telekomunikasi (Reuters)
Share :

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, nilai investasi sektor industri elektronika menyentuh angka Rp12,86 triliun sepanjang 2018. Angka tersebut naik dibanding tahun 2017 yang sebesar Rp7,81 triliun.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto mengatakan, nilai ekspor dari industri elektronika mampu menembus USD8,2 miliar atau naik dibanding tahun 2017 yang mencapai USD7,9 miliar.

 Baca juga: 7 Tips Jeli Sebelum Investasi di Asuransi Unit Link

“Tahun ini ditargetkan ada beberapa investasi baru yang akan masuk, yang secara total nilainya mencapai Rp1,3 triliun dengan proyeksi penyerapan tenaga kerja secara keseluruhan sebanyak 248.500 orang. Ini menandakan bahwa iklim investasi di Indonesia masih kondusif,” ujar Janu di Jakarta.

 

Dia melanjutkan, hingga kuartal II-2019, ada penambahan sejumlah 21 perusahaan di sektor industri elektronika. Investor tersebut di antaranya dari industri semikonduktor dan komponen elektronik, industri peralatan listrik rumah tangga, industri komputer, barang elektronik, dan optik, serta industri peralatan teknik.

Mereka itu, di antaranya PT Sammyung Precision Batam, PT Simatelex Ma - nu factory Batam, PT Pegatron Technology Indonesia, dan PT Siix Electronics Indonesia.

 Baca juga: Upaya Mendorong Investasi dan Ekspor di Jateng dan Jatim

“Industri elektronika merupakan satu dari lima sektor manufaktur yang sedang mendapatkan prioritas pengembangan, terutama dalam kesiapan memasuki era digital. Ini sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0,” tuturnya.

Kemenperin mencatat pertumbuhan produksi pada kelompok industri komputer, barang elektronik dan optik pada kuartal I-2019 mencatatkan angka yang positif sebesar 2,78%, naik jika dibanding capaian pada periode sama tahun lalu yang minus 4,80%. Janu menambahkan, pengoptimalan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk-produk elektronik juga bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan menekan barang impor.

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan ini terhadap produk ponsel pintar (smartphone) dan berhasil menekan impor serta mengundang investasi masuk.

 Baca juga: RI Bidik Investasi USD5 Miliar dari Uni Emirat Arab

Regulasi itu tertuang dalam Per aturan Menteri Perindustrian No 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

“Adapun yang menerapkan TKDN hardware sebanyak 44 merek, software dan hardware sebanyak 2 merek, dan 1 merek melalui skema pusat inovasi, yaitu yang dibangun oleh Apple,” jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya