Peran KAP pada Keabsahan Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat

, Jurnalis
Sabtu 13 Juli 2019 09:10 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Ada sejumlah profesi penunjang di lingkungan pasar modal yang disyaratkan Undang-Undang Pasar Modal, seperti akuntan publik, notaris, konsultan hukum, appraisal atau penilai, dan beberapa profesi lainnya. Semua profesi ini diwajibkan mengantongi izin khusus untuk berpraktik di lingkungan pasar modal sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masing-masing profesi penunjang ini memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang sudah digariskan OJK, maupun ketentuan pendukung lainnya dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Belakangan ini, peran Kantor Akuntan Publik (KAP) di lingkungan pasar modal tengah jadi sorotan. Persoalan muncul ketika OJK maupun Kementerian Keuangan menemukan kejanggalan dalam penyajian laporan keuangan salah satu Perusahaan Tercatat. Terdapat peraturan yang pernah dikeluarkan OJK berkaitan dengan eksistensi KAP.

Baca Juga: Bos BEI Harap Kabinet Baru Jokowi Percepat Revisi UU Pasar Modal

OJK mengatur mulai dari tata cara pendaftaran untuk menjadi akuntan di lingkungan pasar modal, independensi KAP di lingkungan pasar modal, kewajiban membuat laporan kepada OJK, serta laporan berkala kegiatan KAP.

Sesuai UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, peran akuntan pasar modal meliputi pemeriksaan laporan keuangan. UU Pasar Modal (UUPM) menggariskan, KAP yang terdaftar di pasar modal bertugas memeriksa laporan keuangan Perusahaan Tercatat, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan (LKP), lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP), dan pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal.

Baca Juga: IHSG Naik 0,23% Pekan Ini, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp7.268 Triliun

Dalam menjalankan tugas itu KAP wajib menyampaikan pemberitahuan yang sifatnya rahasia kepada OJK jika menemukan praktik yang melanggar ketentuan UUPM maupun aturan pelaksanaan lain, bila pelanggaran tersebut membahayakan keadaan keuangan lembaga yang diperiksa serta kepentingan para investor.

Rangkaian ketentuan dari otoritas ini selaras dengan prinsip full disclosure yang berlaku di pasar modal. Kehadiran KAP merupakan bagian dari upaya merealisasikan prinsip keterbukaan informasi berjalan optimal, melalui penyajian laporan keuangan berjalan sesuai dengan prinsip yang benar. Untuk memastikan prinsip itu berjalan, akuntan harus memperhatikan standar akuntansi keuangan yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) serta peraturan dan prinsip yang berlaku di pasar modal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya