Ujung dari semua ketentuan tersebut tidak lain untuk menjamin kepentingan investor publik. Itu sebabnya OJK mengatur secara detail tangggung jawab KAP, termasuk soal penyajian laporan keuangan secara benar. Jika OJK menemukan ada ketentuan yang dilanggar, misalnya kesalahan penyajian, BEI akan menindaklanjuti dengan meminta revisi atas penyajian laporan keuangan dengan periode terkait sehingga investor bisa mendapatkan informasi yang valid dan sesuai dengan standar penyajian yang benar.
Pengawasan maupun penindakan terhadap KAP oleh Kementerian Keuangan dan OJK, serta tindak lanjutnya oleh BEI bertujuan memastikan akuntan memahami bahwa kepentingan publik harus diutamakan dalam menjalankan tugas. Sebab, di pasar modal akuntan punya tanggung jawab yuridis, tanggung jawab finansial, serta tanggung jawab moral.
Secara yuridis, penyampaian informasi sesuai dengan standar profesi dan peraturan pasar modal yang berlaku karena ada risiko yuridis, baik perdata maupun pidana. Tanggung jawab finansial menyangkut dampak dari informasi yang disampaikan, yang berisiko kerugian pada sisi investor. Secara moral profesional, akuntan menjunjung tinggi kode etik akuntan serta menjaga independensi.
Berkaca pada persoalan penyajian salah satu Perusahaan Tercatat belum lama ini, Kementerian Keuangan dan OJK telah mengambil langkah yang diperlukan dengan didasari komitmen untuk mengembangkan dan meningkatkan integritas sistem keuangan dan kualitas profesi keuangan, termasuk profesi akuntan. Bagi Kementerian Keuangan dan OJK, KAP berperan menjaga kualitas pelaporan keuangan yang digunakan publik atau stakeholders sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Keterlibatan Kementerian Keuangan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Pasal 49), Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik. Menindaklanjuti amanat UU itu, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) di bawah Kementerian Keuangan diberi wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik (AP) dan KAP.
Dengan demikian, baik OJK maupun Kementerian Keuangan, serta BEI berkomitmen untuk memastikan bahwa transparansi informasi ditegakkan di lingkungan pasar modal. Termasuk dalam lingkup tugas dan tanggung jawab penyajian laporan keuangan Perusahaan Tercatat oleh KAP. (TIM BEI)
(Feby Novalius)