Koperasi Disediakan Lahan Melalui Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial

Fakhri Rezy, Jurnalis
Minggu 14 Juli 2019 09:50 WIB
Hutan (Okezone)
Share :

Sarana Produksi

Di samping layak untuk mendapatkan hak milik tanah objek Reforma Agraria ataupun izin pengelolaan Perhutanan Sosial, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan, koperasi akan mendapatkan bantuan berupa sarana produksi pertanian, bibit unggul, dan penyediaan fasilitas pasca panen seperti pengering ataupun gudang.

Selain itu, lanjut Darmin, koperasi juga dapat memperoleh fasilitas penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BUMN dan mendapatkan jaminan pemasaran untuk hasil produksinya. “Pemerintah akan menugaskan BUMN dan perusahaan besar untuk menjadi avalis dan offtaker serta memberikan pendampingan,” ujar Darmin.

 Baca juga: Koperasi Tutup hingga Anggota Meninggal Jadi Kendala Pengalihan Dana Bergulir LPDB

Untuk menjamin kelangsungan pendapatan petani atau penggarap dari waktu ke waktu, Pemerintah merancang komposisi pemanfaatan lahan yang ideal. “Sehingga dalam waktu yang bersamaan, petani dapat menanam jenis tanaman tahunan, seperti tanaman kopi dan karet, serta tanaman musiman, seperti nanas dan jagung,” terang Menko Perekonomian.

Sementara itu, untuk menjaga kecukupan pendapatan petani atau penggarap, Pemerintah merancang komposisi bagi-hasil yang adil sehingga keuntungan hasil pengelolaan budidaya lebih banyak dinikmati oleh petani.

Diakui Menko Perekoomian, petani memiliki tingkat kesejahteraan yang relatif kecil, transformasi subsistence farmer dengan metode klaster perlu dilakukan agar kesejahteraan petani dapat meningkat.

“Dengan mendorong petani membentuk klaster dan membangun sarana pendukung dengan bantuan dana desa, maka kesejahteraan petani bisa lebih ditingkatkan,” pungkas Darmin.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya