RUU pertanahan perlu secara matang dan penuh kehati-hatian dalam merumuskan hak-hak atas tanah, baik itu hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, termasuk hak pengelolaan. Mengingat hak-hak yang selama ini diterbitkan, terutama hak dan izin bagi perusahaan besar telah banyak mengakibatkan pelanggaran hak-hak warga, melahirkan ketimpangan struktur agraria, konflik agraria, kemiskinan hingga rusaknya lingkungan.
“RUU mengatur kewenangan Bank Tanah secara berlebihan tanpa mempertimbangkan dampak dan tumpang tindih kewenangan antara Bank Tanah dan kementerian/lembaga. Beresiko terjadinya komoditisasi tanah secara absolut melalui Bank Tanah, yang akan memperparah ketimpangan dan konflik. Sebaiknya rencana ini dicabut dari draft,” ujarnya.
Dirinya juga berharap, RUU Pertanahan menjawab masalah ketimpangan, konflik agraria, perampasan tanah, laju cepat konversi tanah pertanian, kerusakan ekologis akibat desakan investasi.
(Feby Novalius)