JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menetapkan konsorsium PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dan PT Misi Mulia Metrical sebagai pemenang lelang jalan Tol Semarang - Demak.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat nomor PB.02.01-Mn/1347 tanggal 17 Juli 2019 perihal penetapan pemenang pada pelelangan pengusahaan jalan tol Semarang-Demak yang terintegrasi dengan pembangunan tanggul laut kota Semarang.
Baca Juga: Tol Semarang-Demak Juga Berfungsi sebagai Tanggul Rob
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, usai ada penetapan lelang, konsorsium itu berkewajiban untuk membentuk Nadan Usaha Jalan Tol (BUJT) dengan waktu 2 bulan. Serelah itu, akan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian pengusahaan jalan tol yang akan dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan sejak penetapan lelang.
“Timeline pembentukan BUJT. Itu nantinya akan menjalankan penyelenggaraan perusahaan. Waktunya hanya 2 bulan. Kadang pengerjaannya bisa gampang atau sulit,” ujarnya di Kantor BPJT, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Baca Juga: Jasa Marga Cs hingga China Berebut Tol Semarang-Demak Senilai Rp15 Triliun
Danang menambahkan, jalan tol ini nantinya juga berfungsi sebagai tanggul rob yang selama ini kerap terjadi dan menggenangi jalan nasional. Banjirnya jalan nasional ini sering menimbulkan kemacetan lalu lintas dan terganggunya perekknomian disekitar wilayah industri.
“Sangat penting (jalan tol tanggul rob) bagi kita di saerah pantai yang ada kenaikan air laut. Wika sebagai BUMN punya kemampuan tinggi teknologi konstruksinya,” jelasnya