JAKARTA - Mahar dengan menggunakan uang tunai Rupiah sudah menjadi bagian dari gaya hidup pernikahan masyarakat Indonesia. Di mana uang kartal dilipat dan disusun hingga menampilkan suatu bentuk, padahal kegiatan itu merusak uang kartal dan bertentangan dengan aturan.
Baca Juga: BI Minta Warga Tak Pakai Rupiah untuk Mahar, Bisa Kena Denda Sampai Rp 1 Miliar!
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, terdapat larangan masyarakat untuk merusak uang kartal. Ancaman pidananya bagi pihak yang melanggar adalah 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara menyatakan, Bank Sentral terus mendorong kampanye tentang penggunaan uang kartal dengan baik. Di mana masyarakat tak boleh mencoret, melipat, hingga membasahi uang kartal, khususnya uang kertas.
Baca Juga: Tak Lagi Jabat DGS-BI, Mirza Tetap Pantau Ekonomi Indonesia
"Jadi jangan dilipat, jangan dicoret, jangan di staples, jangan dibasahi, dan jangan diremas-remas," ungkapnya di Kantor Pusat BI, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Dengan demikian, bila mahar menggunakan uang kartal, tentu bakal merusak fisik uang tersebut. Hal ini bertentangan dengan aturan yang sudah ditetapkan, Menurut Mirza, calon pengantin bisa saja mencari alternatif lain untuk mahar.
"Mahar boleh macam-macamkan. Tapi kalau pun mau bentuk uang yah jangan dilipat-lipat. Kasihan juga yang terimanya, yang mau pakai," ungkapnya.
Dia bahkan berseloroh, jika ingin menggunakan mahar dalam bentuk uang, maka pilihan penggunaan uang non tunai juga bisa dilakukan. "Bisa juga bentuk secara non tunai, pakai e-money," candanya.
(Feby Novalius)