JAKARTA - Pengusaha digital online yang tergabung dalam E-Commerce Association (idEA) akan melakukan pembahasan regulasi impor barang melalui sektor perdagangan berbasis elektronik dengan pemerintah.
Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association (idEA) Ignatius Untung mengatakan pembahasan ini penting untuk memperjelas barang impor mana yang akan dikenakan cukai oleh pemerintah.
"Barang impor terdiri dari dua macam. Pertama, barang impor cross-border, perdagangan dari luar negeri, di mana barang impor dibeli oleh konsumen dalam negeri melalui e-commerce," ujarnya.
Kedua, barang impor umum, yaitu barang impor produksi luar negeri, kebanyakan barang elektronik, seperti ponsel dan laptop. "Jumlahnya banyak, bukan cuma di online. Kalau ini yang misalnya diblok, akan berdampak pada retail offline," tuturnya.
Baca Selengkapnya: Pengusaha E-Commerce Bakal Temui Dirjen Bea Cukai Bahas Produk Impor
(Feby Novalius)