Sri Mulyani: Aturan Mobil Listrik Diteken Presiden Minggu Ini

, Jurnalis
Rabu 24 Juli 2019 21:06 WIB
Ilustrasi Mobil Listrik (Foto: Okezone)
Share :

TANGERANG - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPnBM Kendaraan Bermotor akan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada pekan ini.

Baca Juga: Perpres Kendaraan Listrik Bakal Tarik Banyak Investasi ke RI

"Minggu ini. Industri automotif diharapkan terus meningkatkan inovasi, produktivitas dan daya saingnya," kata Menkeu di sela gelaran Gaikindo International Auto Show (GIIAS), dikutip dari Antaranews, di Tangerang, Rabu (24/7/2019).

Menkeu memaparkan pemerintah akan memberikan beberapa insentif terkait pengembangan mobil listrik, di antaranya impor kendaraan listrik diberikan dalam jangka waktu tertentu, serta pemberian "tax allowance" bagi industri suku cadang.

Baca Juga: Tesla Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik di Morowali

Kemudian, pemberian "tax holiday" bagi integrasi kendaraan listrik dengan baterai, pemberian "tax allowance" bagi industri suku cadang, bea masuk ditanggung pemerintah untuk impor kendaraan listrik yang mendapatkan fasilitas, dan bahan bakunya, serta kemudahan impor untuk tujuan ekspor

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya