Sedangkan, untuk insentif pajak pada mobil, pemerintah akan memberikan keringanan pajak untuk kendaraan sedan, di mana sedan selama ini kena pajak lebih tinggi dari jenis kendaraan MPV.
Sedangkan, sedan selama ini merupakan pasar terbesar otomotif di global.
"Kita ubah peraturan PPnBM. Dulu sedan dianggap mewah. Kita tidak lagi menyangkut bentuk. Kami kelompokkan menjadi tiga size saja, di bawah 3.000 cc, antara 3.000 cc - 4000 cc dan di atas 4.000 cc," katanya.
Sri Mulyani berharap dengan dua insentif di bidang otomotif maka ekspor bisa mencapai 1 juta unit dari saat ini sekitar 300 ribu unit per tahun.
"Kita harap PP dan Perpres ini akan menciptakan insentif bagi industri oto yang kompetitif berbasis listrik. Ekspornya jangan hanya 300 ribu, tapi 1 juta unit," kata Menkeu.
(Feby Novalius)