JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali merilis laporan keuangan tahun 2018 yang di mana mencatatkan net loss atau rugi bersih USD175,02 juta atau setara Rp2,45 triliun (kurs Rp14.000 per USD).
Laporan keuangan ini direvisi Garuda setelah hasil putusan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar laporan keuangan Garuda Indonesia 2018 perlu disajikan ulang (restatement), serta menindaklanjuti putusan Bursa Efek Indonesia (BEI) agar laporan keuangan Q1 2019 Garuda Indonesia juga disajikan ulang.
Padahal, dalam laporan sebelumnya, Garuda mencatatkan laba bersih USD USD5,01 juta yang kemudian menjadi polemik.
Baca Juga: Dulu Rugi Triliunan Rupiah, Kini Garuda Indonesia Cetak Laba Rp11 Miliar
Dalam kaitan penyajian ulang Laporan Keuangan 2018, Garuda Indonesia mencatatkan laporan pendapatan usaha sebesar USD4,37 miliar, tidak mengalami perubahan dari laporan pendapatan sebelumnya. Sementara itu, Pendapatan usaha lainnya (pendapatan lain-lain) terkoreksi menjadi USD38,8 Juta dari sebelumnya USD278,8 juta.
Sementara itu, pada laporan restatement Garuda Indonesia pada periode Q1 -2019 (Kuartal 1-2019) tercatat mengalami sejumlah penyesuaian pada indikator Aset menjadi sebesar USD4,328 Juta dari sebelumnya USD4,532 juta.
Adapun perubahan total indikator aset tersebut diakibatkan oleh penyesuaian pada pencatatan Piutang Lain-Lain menjadi sebesar USD19,7 juta dari sebelumnya sebesar USD283,8 juta. Aset pajak tangguhan juga mengalami penyesuaian menjadi USD105,5 juta dari sebelumnya USD45,3 juta.
Baca Juga: Kronologi Kasus Laporan Keuangan Garuda Indonesia hingga Kena Sanksi
Lebih lanjut, liabilitas perseroan pada penyajian kembalian laporan keuangan kuartal I-2019 juga mengalami penyesuaian menjadi USD3,537 juta dari sebelumnya USD3,561 juta.
"Restatement laporan laba rugi periode buku 2018 dan kuartal I-2019 ini merupakan bentuk tindak lanjut perusahaan atas hasil putusan regulator terkait laporan kinerja keuangan perseroan. Dalam proses penyajian laporan restatement tersebut kami telah melaksanakan korespondensi dengan OJK dan stakeholder lainnya dalam memastikan kesesuaikan aturan dan prinsip compliance dalam penyajian laporan restatement tersebut," kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (26/7/2019).