Ketiga kapal yang berjenis pumboat beserta 11 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina di kawal menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.
“Proses penyidikan terhadap 3 (tiga) kapal Filipina akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara, sesuai undang-undang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar”, ungkap Agus Suherman.
KKP Tangkap 43 Kapal Ilegal Asing Selama 2019
Penangkapan kapal asal Vietnam dan Filipina tersebut menambah jumlah KIA yang telah berhasli ditangkap oleh KKP karena melakukan kegiatan ilegal di WPP-RI. Setidaknya selama 2019 dari Januari hingga akhir Juli 2019, KKP telah berhasil menangkap 43 KIA.
“Sejumlah KIA yang telah berhail ditangkap selama 2019, yaitu 18 Malaysia, 18 Vietnam, 6 asal Filipina, dan 1 Panama”, pungkas Agus Suherman
(Feby Novalius)