KPPU Hentikan Kasus Rangkap Jabatan Bos Garuda Indonesia?

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 29 Juli 2019 18:33 WIB
KPPU Soal Rangkap Jabatan Garuda Indonesia (Foto: Giri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa menghentikan kasus rangkap jabatan yang terjadi pada maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan juga Sriwijaya Air. Hal tersebut setelah KPPU meminta penjelasan dari Kementerian BUMN pada pekan lalu.

 Baca Juga: Dipanggil KPPU soal Rangkap Jabatan, BUMN Bela Bos Garuda

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan pihaknya masih melakukan penilaian terkait kasus tersebut. Pada dua pekan ke depan diperkirakan lanjut atau tidaknya kasus ini akan diputuskan.

“Ini masih jadi penilaian kami apakah dilanjut atau tidak. Ini sekarang masih dalam tahap pembahasan,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (29/7/2019).

 Baca Juga: KPPU Panggil Menteri Rini Bahas Rangkap Jabatan Bos Garuda

Jika nantinya kasus ini dihentikan, maka para jajaran Komisaris Sriwajaya AIr yang diduga rangkap jabatan akan terbebas dari sanksi denda. Sementara jika kasus ini tetap bergulir, yang bersangkutan akan terkena denda hingga Rp25 miliar.

“Kalau kasus tetap bergulir, Undang-undang menyebutkan kita bisa memberikan denda Rp1 hingga Rp25 miliar,” ucapnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya