KPPU Hentikan Kasus Rangkap Jabatan Bos Garuda Indonesia?

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 29 Juli 2019 18:33 WIB
KPPU Soal Rangkap Jabatan Garuda Indonesia (Foto: Giri/Okezone)
Share :

Menurut Guntur, alasan mengapa kasus ini dipertimbangkan untuk diakhiri adalah pertama karena yang bersangkutan sudah mengikuti rekomendasi dari KPPU sebelumnya. Asal tahu saja, tiga Direksi Garuda Indonesia termasuk Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara mengundurkan diri dari Komisaris Sriwijaya Air.

“Sudah dilepas dari mereka, dari kami kalau mereka sudah patuh ya kita apresiasi,” ucapnya.

Selain itu, pertimbangan untuk mencabut kasus ini juga mempertimbangkan penjelasan dari Kementerian BUMN beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, Kementerian BUMN menyampaikan jika rangkap jabatan di tubuh perusahaan BUMN diperbolehkan dalam Peraturan Menteri BUMN (PermenBUMN) nomor 03 tahun 2005. Asalkan, tidak berbenturan dengan kepentingan BUMN lain.

Lagi pula, aturan tersebut juga merupakan aturan turunan dari Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang tata cara pengangkatan Direksi BUMN. Artinya, apa yang dilakukan merupakan mandat dari UU dan juga Permen BUMN

“Dan dijelaskan juga di UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN tentang tata cara pengangkatan terkait Direksi itu diatur dalam Permen. Artinya Permen 03 tahun 2005 itu mandatory perintah UU dari BUMN. Bukan muncul tiba-tiba karena ada payung hukum yang lebih tinggi,” katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya