JAKARTA - Pekerja magang bukan buruh murah karena mereka mendapat upah sesuai aturan atau minimal 75% dari upah minimum provinsi.
"Ada yang mendapatkan UMP penuh, tergantung pada perusahaan pengguna," kata Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Bambang Satrio Lelono seperti dikutip Antaranews, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Baca Juga: 10 Keterampilan yang Harus Diperoleh Ketika Kuliah Sambil Bekerja
Program magang, tambahnya merupakan cara terbaik bagi pencari kerja untuk mengenal dan belajar tentang dunia kerja yang sangat berbeda dengan dunia sekolah atau kuliah. "Tidak sedikit yang diterima di tempat magang sebagai pekerja penuh," ujar dia.
Kemnaker menargetkan menyalurkan 200 ribu pekerja magang di 21 kota pada tahun ini.
Baca Juga: 5 Trik Agar Anak Magang Bisa Langsung Kerja
Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Naufal Mahfudz di tempat yang sama menjelaskan pekerja magang juga berhak atas perlindungan dari risiko kerja, seperti kecelakaan atau kematian. "Dengan upah 75 persen dari UMP maka mereka sudah layak masuk skema perlindungan jaminan sosial," sebutnya.