JAKARTA - Pemadaman listrik serentak yang terjadi pada Minggu 4 Agustus 2019 siang hingga malam membuat PT PLN (Persero) menjadi bulan-bulanan. Sebab, segala urusan ekonomi khususnya di Jakarta terhenti.
Mulai dari pengoperasian KRL, MRT Jakarta hingga perbankan yang di mana sempat offline.
Baca Juga: Sripeni Inten Cahyani Ditunjuk Jadi Plt Dirut PLN
Pemadaman listrik serentak di wilayah Jabodetabek hingga Bandung serta wilayah Jawa lainnya membuat masyarakat gerah. Sebab, BUMN listrik ini punya tanggung jawab berat untuk menerangi seluruh wilayah Indonesia.
Padahal, sebelum kejadian pemadaman listrik serentak ini, PLN mendapat dana segar dari Presiden Jokowi hingga bos baru.
Berikut rangkuman beritanya seperti dikutip Okezone, Jakarta, Senin (5/8/2019)
1. Jokowi Suntik Modal Rp6,5 Triliun ke PLN
Dengan pertimbangan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), pemerintah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Baca Juga: Jokowi Suntik Modal Rp6,5 Triliun ke PLN
Atas pertimbangan tersebut, pada 19 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp6,5 triliun, bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini seperti dikutip laman setkab, Jakarta, Kamis 1 Agustus 2019.
2. Sripeni Inten Cahyani Ditunjuk Jadi Plt Dirut PLN
Sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN tahun 2019 memutuskan mengangkat Sripeni Inten Cahyani sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN (Persero) sekaligus merangkap sebagai Direktur Pengadaan Strategis satu, keputusan ini berlaku sejak 2 Agustus 2019.
Baca Juga: Soal Mati Listrik Serentak, Plt Bos PLN: Murni Teknis Bukan karena Politik
Surat keputusan diberikan oleh Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius Kiik Ro di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat 2 Agustus 2019.