Dapat Ganti Rugi, Pelanggan Terdampak Mati Lampu Serentak Tak Perlu Lapor PLN

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 05 Agustus 2019 21:39 WIB
PLN
Share :

JAKARTA - PT PLN (Persero) menjelaskan mengenai mekanisme pemberian kompensasi kepada para pelanggan akibat pemadaman listrik yang berlangsung selama dua hari sejak kemarin.

Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Barat PT PLN (Persero) Haryanto W.S mengatakan untuk pemberian kompensasi nantinya akan dilakukan melalui sistem. Para pelanggan tidak perlu melapor kepada PLN karena akan masuk secara automatis ke rekening pembayaran.

 Baca juga: PLN: Insya Allah Malam Ini Listrik Kembali Normal

“Nanti akan kami hitung langsung dalam rekening, nanti akan diberikan sosialisasi ke masyarakat agar masyarakat lebih paham bagaimana menghitungnya,” ujarnya di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019).

 

Hayanto menambahkan, nantinya pemberian kompensasi itu tergantung dari daya kontrak pelanggan. Selain itu pemberian kompensasi juga besarannya tergantung dari pemakaian setiap bulannya.

 Baca juga: Soal Tunjuk Bos PLN, Menko Luhut: Tunggu Menteri Rini Pulang Haji

“Kompensasi tergantung dari tarifnya, daya kontrak pelanggan itu sendiri, dan tergantung pemakaian setiap bulannya. Ini memang segitu spesifik tergantung dari pelanggan masing-masing,” jelasnya.

Haryanto menambahkan, dengan pemberi kompensasi ini bisa memberikan kepuasan kepada para pelanggan. Meskipun memang kompensasi yang diberikan tidak sebesar apa yang diperkirakan.

Baca juga: 11 Kalimat "Sentilan" Presiden Jokowi ke PLN

“Ini kami masih hitung dan nanti yang penting kan bukan jumlah totalnya tapi kami harap ini memberikan kepuasan kepada para pelanggan,” ucapnya.

Sebagai informasi, PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi berupa ganti rugi kepada para pelanggan akibat matinya listrik secara serentak di wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Dana kompensasi tersebut diperkirakan mencapai Rp839,88 Miliar.

Adapun pemberian kompensasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Berdasarkan data PLN, pemberian kompensasi ini ditunjukan kepada 21,9 juta pelanggan yang berada di wilayah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat. Adapun nilai kompensasinya hampir menyentuh angka Rp840 miliar.

Untuk daerah DKI Jakarta akan diberikan kepada 4,4 juta pelanggan yang terdiri 42.619 pelanggan sosial, 4,1 juta pelanggan Rumah Tangga, 281.771 pelanggan bisnis, 6.124 pelanggan industri, 15.126 pelanggan publik, 28 pelanggan traksi, dan 12.240 pelanggan dengan layanan khusus. Adapun total nilai kompensasi yang diberikan di wilayah DKI Jakarta adalah sebesar Rp311,78 miliar.

Sementara itu untuk daerah Jawa Barat, akan diberikan kepada 14,2 juta pelanggan. Dari jumlah tersebut terdiri dari 288.238 pelanggan sosial, 13,3 juta pelanggan Rumah Tangga, 577.101 pelanggan bisnis, dan 15.237 pelanggan industri.

Kemudian ada 92.397 pelanggan publik, 20 pelanggan traksi, dan 10.497 pelanggan dengan layanan khusus. Adapun total nilai kompensasi yang diberikan di wilayah Jawa Barat adalah sebesar Rp362,50 miliar.

Lalu untuk wilayah Banten akan diberikan kepada 3,22 juta pelanggan. Dari jumlah tersebut terdiri dari 58.833 pelanggan sosial, 2,96 juta pelanggan Rumah Tangga, 173.103 pelanggan bisnis, dan 6.592 pelanggan industri.

Kemudian ada 10.842 pelanggan publik, 13 pelanggan traksi, dan 3.632 pelanggan dengan layanan khusus. Adapun total nilai kompensasi yang diberikan di wilayah Banten adalah sebesar Rp165,60 miliar.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya