Bagaimana Cara Pembagian Kompensasi untuk Pelanggan Terdampak Mati Listrik Serentak?

Fakhri Rezy, Jurnalis
Rabu 07 Agustus 2019 06:02 WIB
Listrik (Okezone)
Share :

JAKARTA - Imbas mati listrik serentak membuat PT PLN (Persero) memberikan kompensasi bagi pelanggan terdampak. Adapun pelanggan terdampak tersebut di sekitar Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah.

Namun, banyak yang mempertanyakan bagaimana mekanisme pembagian kompensasi tersebut.

Mengutip keterangan resmi PLN, Jakarta, Selasa (6/8/2019), kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (non adjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

Sementara itu, khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).

"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar" Ungkap Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani.

Baca selengkapnya: Catat Ya, Kompensasi Pemadaman Masuk Tagihan Listrik Bulan Depan

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya