JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akan membayar ganti rugi kepada pelanggannya akibat mati listrik yang terjadi pada Minggu 4 Agustus 2019. Dana kompensasi itu diperkirakan mencapai Rp839,88 Miliar yang rencananya sebagian akan diambil dari gaji karyawan.
Baca Juga: Imbas Mati Listrik, Gaji Pegawai PLN Dipotong
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, langkah PLN yang akan memangkas gaji karyawannya untuk mengganti rugi matinya listrik tidak pas dan tidak profesional.
"Masa karyawan jadi korban," saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (7/8/2019).
Baca Juga: Listrik Padam 2 Hari, Dahlan Iskan: ke Mana 'Kopassus' PLN?
Fadli menilai, ganti rugi tersebut tidak adil apabila menggunakan gaji karyawan, padahal yang melakukan kesalahan adalah PLN maka perusahaan harus bertanggungjawab menyelesaikan itu, bukan justru mengorbankan karyawan.
Menurutnya persoalan ganti rugi tersebut sudah ada dalam aturan undang-undang. "Aturan yang itu yang harus dimainkan, atau direksi mengambil suatu diskresi seperti ganti kerugian masyarakat baik materil maupun imateril," paparnya.