JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali akan menerapkan tarif baru pada ojek online yang berada pada Zona I dan Zona III di 88 kota. Tarif tersebut diberlakukan pada Jumat 9 Agustus 2019 mulai pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Iklan Ojol Ibaratkan Pelayanannya bak Aktivitas Seksual Bikin Heboh Jagat Maya
Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan bahwa dengan tarif baru di 88 kota itu, maka total terdapat 123 kota yang sudah memberlakukan tarif baru ojol.
"Jadi, penerapan tarif baru di 88 kota akan dilakukan besok. Sehingga terdapat 123 kota yang sudah memberlakukan tarif baru ojol," ujar dia di Gedung Kemenhub Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Baca Juga: Diperluas, Aturan Tarif Ojol Kini Berlaku di 100 Kota
Dia menuturkan saat ini, Gojek sendiri sudah memiliki layanannya di 218 kota. Sedangkan, Grab telah memiliki layanannya di 224 kota.