Baru 16 Cekungan Dimanfaatkan untuk Eksplorasi Migas

, Jurnalis
Sabtu 10 Agustus 2019 16:06 WIB
Kilang (shutterstock)
Share :

JAKARTA - Asosiasi Migas Indonesia (Indonesian Petroleum Association/IPA) mengingatkan pentingnya untuk menyederhanakan aturan investasi. Hal ini dikarenakan saat ini baru sekitar 16 cekungan di berbagai kawasan Nusantara yang dimanfaatkan untuk eksplorasi migas.

Direktur IPA Nanang Abdul Manaf menyebutkan dari 60 basin atau cekungan yang ada di Indonesia, saat ini baru sekitar 16 cekungan yang dimanfaatkan.

 Baca juga; Lelang Segera Ditutup, 13 Perusahaan Berebut Blok Migas RI


Mengutip laman antaranews, Nanang menjelaskan bahwa investor migas sangat berharap penyelenggaraan perizinan untuk investasi di Indonesia dibuat lebih sederhana dan berada di bawah satu payung kelembagaan.

Dengan demikian, lanjutnya, terjadi kolaborasi antar instansi yang terkait dan proses perizinan dapat berjalan lebih cepat.

 Baca juga: Lewat Sistem Online, Kementerian ESDM Ingin Pangkas Izin Menjadi 3 Hari

Diakui oleh Nanang, saat ini masih ditemukan adanya kebijakan yang tumpang tindih antara instansi yang satu dengan yang lainnya, termasuk antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan kondisi tersebut, menurut dia, fokus investor mencari migas pun akan terganggu karena ada beban pengurusan perizinan yang bertambah.

Baca juga: Dari 16, Hanya 3 Blok Punyai Cadangan Migas

Untuk itu, sudah selayaknya agar pemerintah memahami bahwa investor memiliki pilihan untuk menaruh investasinya di mana, apakah di Indonesia atau negara lainnya.

"Investor global bisa memilih akan berinvestasi di mana. Negara-negara lain juga menginginkan investasi itu. Sebagai investor, kita ingin berhadapan dengan aturan yang simpel, dan satu payung (lembaga) saja," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya