Fakta Perjalanan Perpres Mobil Listrik hingga Dikasih Lampu Hijau

Delia Citra, Jurnalis
Minggu 11 Agustus 2019 08:07 WIB
Mobil Listrik (Reuters)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan mobil listrik. Hal ini menjadi suatu aturan yang sah dalam pengembangan transportasi tersebut.

Namun, Perjalanan perpres mobil listrik ini sangat panjang dan berliku. Seringkali perpres ini molor dari target yang ditentukan. Perpres ini sebenarnya tidak hanya membahas mobil, namun mencakup kendaraan listrik, termasuk bus dan motor.

 Baca juga: Minta Harga Mobil Listrik Murah, Jokowi: Biar Berseliweran

Perpres mobil listrik ditargetkan diteken pada 2018, namun selama perjalanannya, perpres ini menemui banyak kendala, mulai insentif, pajak hingga harga mobil listrik.

Oleh sebab itu, Jakarta, Minggu (11/8/2019), Okezone akan merangkum fakta-fakta perjalanan Perpres mobil listrik tersebut. Berikut Faktanya:

 

1. Molornya Perpres Mobil Listrik

Perpres Mobil listrik dinilai meghambat waktu bahkan berhenti di tengah jalan karena banyak ditemui beberapa kendala.

Banyak sekali tantangan yang harus di cari solusinya untuk memperkenalkan kendaraan ini kepada masyarakat agar masyarakat tidak terbebani dengan kenyamanan mereka dan biaya yang tinggi.

 Baca juga: Perjalanan Panjang Perpres Mobil Listrik: Molor, Diwarnai Perdebatan hingga Diteken Jokowi

2. Draf Perpres Mobil Listrik Sudah di Setneg Sejak April

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyatakan, draf Peraturan Presiden (Perpres) mobil listrik sudah diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg). Selanjutnya, beleid itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Soal kendaraan listrik, ini (draf) Perpresnya sudah di kirim ke Sekretariat Negara," katanya saat ditemui di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Senin 29 April 2019.

3. Sri Mulyani mengaku Perpres Mobil Listrik tidak ada kendala

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, aturan mengenai mobil listrik akan segera diterbitkan. Menurutnya, aturan tersebut sudah siap dan akan segera disampaikan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.

Penetapan aturan mobil listrik memang menghambat waktu dan berhenti ditengah jalan. Meski demikian, Sri Mulyani menyangkal adanya kendala dalam pembuatan beleid tersebut. "Enggak ada kendala," kata dia.

4. Menko Luhut sempat menyebutkan Perpres mobil listrik tinggal diteken oleh Jokowi

Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yakin Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik pada pekan ini.

Ia yakin Perpres mobil listrik itu akan segera keluar paling tidak pekan ini.

Enggak lama lagi, ini juga menyangkut insentif buat orang yang mendirikan pabrik. Tadi kan Softbank juga invest di Hyundai untuk bikin mobil listrik," katanya.

Oleh karena itu, Luhut pun kembali meyakinkan aturan mobil listrik akan segera terbit sebab telah disetujui oleh semua menteri. Sehingga hanya tinggal menunggu tandatangan Jokowi.

5. Jokowi sempat mengaku Perpres belum sampai kemejanya

Presiden Jokowi mengatakan bahwa Perpres tentang mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) hingga saat ini belum sampai ke mejanya.

"Belum sampai ke meja saya," kata Jokowi di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Kamis 1 Agustus 2019.

Presiden Republik Indonesia tersebut memastikan bahwa akan segera menandatangani Pepres mobil listrik bila sudah sampai ke mejanya. Pasalnya, ia ingin pengembangan mobil listrik segera dimulai.

6. Aturan mobil listrik masih terganjal revisi PP

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, masih ada kendala dalam penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Darmin nasutionjuga mengatakan bahwa Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menginginkan adanya revisi salah satu Peraturan Pemerintah (PP) agar lebih sinkron dengan beleid baru yang akan terbit tersebut.

"Kalau Perpres-nya sudah siap, tapi Menteri Perindustrian minta satu aturan lagi diubah," ujar Darmin di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Darmin menekankan, perubahan PP tersebut bukan satu-satunya menjadi kendala dari lamanya Perpres mobil listrik diterbitkan. Dia juga tak bisa memastikan kapan revisi PP tersebut bisa rampung.

7. Perpres Mobil Listrik Akhirnya Ditandatangani Jokowi

Akhirnya Perpres mengenai Mobil Listrik pun sudah menemui titik terang. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah menandatanganinya. Melalui penandatanganan itu, mobil listrik dalam waktu dekat akan segera mempercepat industri ramah lingkungan tersebut beredar di Indonesia.

"(Perpres mobil listrik) oh sudah. Sudah-sudah. Sudah saya tanda tangani hari Senin pagi," kata Jokowi ketika berada di Gedung Sekretariat ASEAN, Jakarta, Kamis 8 Agustus 2019.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo juga meminta jajarannya mendorong agar industri automotif segera merancang dan mempersiapkan untuk membangun industri mobil listrik.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya