Ganti Rugi Mati Listrik Naik 3 Kali Lipat, Investasi PLN Bisa Bengkak

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 12 Agustus 2019 13:01 WIB
Dok PLN
Share :

JAKARTA - PT PLN (Persero) meminta tambahan biaya investasi kepada pemerintah jika jadi menerapkan aturan kompensasi hingga 300% terkait listrik mati. Hal ini menyusul adanya rencana akan diterapkannya aturan baru mengenai pemberian kompensasi pemadaman listrik dalam waktu lama, yang nilainya meningkat tiga kali lipat dibanding sebelumnya.

 Baca Juga: Revisi Aturan, Kompensasi Mati Listrik Bisa Naik dari 30% Jadi 100%

Direktur Strategis II PT PLN Djoko Abumanan mengatakan pihaknya sudah menyampaikan untung rugi dari pengenaan kompensasi hingga 300% kepada pemerintah. Mengenai keputusan akhirnya, dirinya menyerahkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM.

“Semua kita kembalikan ke pemerintah, PLN kan under-regulated pemerintah, 'ini lho pak, kondisinya seperti ini', kita akan minta biaya investasi lebih mahal, semua kan kembali pada berapa kemampuan negara ini, semua kan dihitung terhadap biaya,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8/2019).

 Baca Juga: Dituntut Ratusan Triliunan Rupiah, PLN Bisa Bangkrut?

Menurut Djoko, peningkatan biaya investasi tersebut dikarenakan pihaknya harus mengikuti standar baru yang dibuat pemerintah mengenai pemberian kompensasi ke pelanggan. Dengan adanya standar baru kompensasi, artinya harus ada pula peningkatan investasi sistem kelistrikan.

“Saya mau ke Jakarta selama ini boleh naik Gojek nah kita kembalikan, pak kalau standar ini kita enggak bisa, semua kan regulated,” ucapnya.

Pasalnya, dengan Permen baru tersebut akan meningkatkan beban keuangan PLN. Selain itu, perusahaan juga harus meningkatkan keandalan sistem kelistrikan agar kejadian blackout tidak terjadi lagi di masa mendatang.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya