Oleh karena itu lanjut Ridwan, dirinya meminta kepada penerbit manapun yang menerbitkan buku tentang CPNS dengan menampilkan logo BKN untuk segera menarik dari pasaran. Karena menurutnya hal tersebar melanggar hak cipta.
“Jadi kami minta kepada toko buku atau penerbit-penerbit lain yang mungkin ada kalau ada buku yang seperti itu jangan diterbitkan. Pokoknya hindari presepsi publik bahwa ini kerjasama antara BKN atau panselnas gitu. Kalau yang lain-lainkan prediksi-prediksi silakan saja,” katanya.
Apalagi menurut Ridwan, lambang Computer Assisted Test (CAT) juga sudah mendapatkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Badan Ekonomi Kreatif. Jika ada yang menggunakan logo tanpa izin maka bisa ditindaklanjuti menuju jalur hukum.
“Menggunakan simbol simbol BKN CAT yang sudah mendapatkan HAKI dan lambang-lambang logo BKN. Nah ini mestinya tidak boleh dipakai tanpa sepengetahuan kita. Dan kami tidak pernah membuka kerjasama denban bimbel atau penerbit manapun,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)