JAKARTA - Tenggat waktu penetapan Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) bagi PNS terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkekuatan hukum tetap (BHT) berakhir 30 April 2019.
Sampai dengan batas waktu tersebut terhitung 1.237 Surat Keputusan (SK) PTDH yang diterbitkan atau sekitar 53% dari total 2.357 SK PTDH yang seharusnya diterbitkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca juga: CPNS 2019, BKN Imbau Peserta Tak Terkecoh Soal-Soal di Toko Buku
“Batas waktu itu sudah disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 6 Maret 2019 kepada PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D), sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/50 /M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, Mohammad Ridwan mengutip setkab, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Mengenai progresnya, hingga 1 Agustus 2019 jumlah penyelesaian kasus PNS Tipikor BHT mencapai persentase 88% atau sebanyak 1.906 PNS dari total 2.357 sudah ditetapkan SK PTDH, dengan rincian sebagai berikut:
Baca juga: Tak Ingin Penerimaan CPNS & PPPK 2019 Error, Ini Langkah BKN
- PNS Tipikor BHT di instansi pusat sebanyak 98 PNS. Di mana yang sudah di PTDH sebanyak 84 orang.
- PNS Tipikor BHT di instansi daerah sebanyak 2.259 PNS. Di mana yang sudah di PTDH sebanyak 1.822 orang.
- Tersisa sekira 451 PNS BHT yang belum di PTDH.
Baca juga: Tak Ingin Penerimaan CPNS & PPPK 2019 Error, Ini Langkah BKN
Angka penyelesaian PTDH PNS Tipikor BHT masih akan terus bergerak sejalan dengan proses penuntasan yang masih berlangsung antara BKN dengan K/L/D yang terdata memiliki PNS Tipikor BHT di instansinya. Dalam pemberitaan BKN sebelumnya sudah disampaikan bahwa ada beberapa kendala yang menyebabkan belum menyeluruhnya penuntasan penerbitan SK PTDH ini.
Salah satunya soal penelusuran proses mutasi, pensiun, dan status meninggal dunia (MD) yang melibatkan PNS Tipikor BHT sebelum mekanisme pemberhentian dilakukan oleh instansi asal, sebagian PNS Tipikor yang terlibat belum sampai putusan BHT, serta terdapat sejumlah PPK instansi yang belum melakukan proses PTDH.